Pentingnya Kepemilikan Akta Kematian bagi Keluarga yang Sudah Meninggal: Penjelasan dari Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan
Bangkalan, 29 Agustus 2024 – Akta kematian merupakan dokumen penting yang sering kali diabaikan oleh keluarga yang ditinggalkan. Namun, kepemilikan akta kematian memiliki banyak manfaat yang krusial, baik dari segi hukum maupun administratif. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan, Bapak Wahid, SH., MM., memberikan penjelasan mengenai pentingnya akta kematian bagi keluarga yang sudah meninggal.
Fungsi dan Manfaat Akta Kematian
Menurut Bapak Wahid, akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. "Akta kematian sangat penting karena menjadi dasar hukum dalam mengurus berbagai hal administratif, seperti klaim asuransi, pencairan dana pensiun, dan pengalihan hak waris. Tanpa akta kematian, proses-proses ini bisa terhambat atau bahkan tidak bisa dilakukan," jelasnya.
Selain itu, akta kematian juga berperan dalam pembaruan data kependudukan. "Dengan adanya akta kematian, data kependudukan dapat diperbarui sehingga mencegah terjadinya duplikasi atau masalah dalam administrasi, seperti kepemilikan kartu keluarga dan daftar pemilih tetap dalam pemilu," tambah Bapak Wahid.
Prosedur Pengurusan Akta Kematian
Bapak Wahid menjelaskan bahwa pengurusan akta kematian sebenarnya tidak sulit, asalkan keluarga melengkapi persyaratan yang diperlukan. "Keluarga yang bersangkutan perlu membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas, fotokopi KTP dan kartu keluarga almarhum, KTP dari pelapor, dan KTP dua orang saksi. Setelah itu, ajukan permohonan di Mall Pelayanan Publik, Bangkalan Plaza Lantai 3 diberikan petunjuk mengisi formulir terlebih dahulu," paparnya.
Ia juga menekankan bahwa pengurusan akta kematian sebaiknya dilakukan secepat mungkin setelah kematian terjadi. "Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula proses administrasi yang berkaitan dengan almarhum dapat diselesaikan. Ini penting untuk mencegah kendala di kemudian hari, terutama dalam hal pengurusan hak-hak keluarga," jelas Bapak Wahid.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Lebih lanjut, Bapak Wahid mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan kepemilikan akta kematian. "Banyak keluarga yang belum memahami pentingnya akta kematian atau merasa tidak perlu mengurusnya karena merasa tidak ada manfaat langsung. Padahal, akta kematian adalah bukti yang sah dan sangat diperlukan dalam berbagai urusan hukum dan administrasi," tegasnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang terus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat akan semakin sadar dan segera mengurus akta kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal. "Kami di Disdukcapil Kabupaten Bangkalan selalu siap membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kematian," tutup Bapak Wahid.
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangkalan, semakin memahami pentingnya akta kematian dan segera mengurusnya ketika diperlukan. Dokumen ini tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai alat penting untuk melindungi hak-hak keluarga yang ditinggalkan.